Mereka mengatakan bahwa pemilihan umum itu adalah perkara ijtihadiyah.
Kami katakan kepada kalian, apa yang kalian maksud dengan perkataan pemilu adalah perkara ijtihadiyah?
Jika yang kalian maksud dengan perkara ijtihadiyah adalah perkara baru yang belum dikenal pada masa turunnya wahyu dan masa Khulafaur Rasyidun maka jawabannya ada dua sisi :
Pertama, hal ini bertentangan dengan ucapan kalian yang lalu bahwa pemilu telah ada sejak awal mula kedatangan Islam. Tentu kalian ingat apa yang pernah kalian ucapkan dan tuliskan! Read the rest of this entry »